Harus Bayar Jutaan Rupiah Agar Bisa Tanam Palawija, Sejumlah Petani Mengeluh

LUMAJANG, Harnasnews.com – Ada fenomena baru di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Argosari Indah, karena anggotanya tidak diperbolehkan menanam palawija jika tidak membayar sejumlah uang.

Menurut sejumlah anggota LMDH, besaran pungutan tersebut bervariasi. Mulai Rp 400 ribu sampai dengan Rp 600 ribu per seperempat hektarnya. Kalau dijumlahkan satu hektarnya bisa mencapai Rp 2 juta lebih.

Seneman, salah satu anggota LMDH mengatakan, jika dirinya tidak diperbolehkan menggarap, maka keluarganya akan kesulitan keuangan. “Kalau kita tidak menggarap lahan, bagaimana dapat penghasilan?, Bagaimana keluarga saya bisa makan,” keluhnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Riyono, dia sempat menanyakan kepada pihak Perhutani, tentang iuran tersebut

“Perhutani malah tidak tahu menahu soal ini,” katanya saat di Mapolres.

Menurut Riyono, Perhutani mengajak sharing menanam kentang, padahal, mereka sebenarnya menanam palawija. ” Ini sangat disesalkan, karena kami biasa menanam palawija, bukan kentang,” tambahnya.

Padahal, sesuai dengan perjanjian antara Perhutani dan LMDH, yang harus ditanam adalah tanaman bawang sayur. Ini sudah menyalahi perjanjian.

Ponimat, yang juga Anggota LMDH Argosari Indah mengatakan, jika anggota LMDH saat ini sekitar 300 orang lebih lebih. Padahal saat Ketua LMDH dijabat Taman, tidak ada pungli seperti itu.

“Yang meminta ada pembayaran jika akan menanam, sewaktu Ketua LMDH, dijabat Julisari yang merupakan kakak Kades Argosari,” ungkap Ponimat.

Sementara pihak Asper Perhutani Lumajang dan Ketua LMDH Argosari Indah belum bisa dikonfirmasi, terkait adanya dugaan pungli terhadap sejumlah anggota LMDH, namun sayang yang bersangkutan tidak ada ditempat.(Heri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.