Hingga Oktober – November 1.144 Pengendara Kena Tilang

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu daerah yang paling banyak kendaraan bermotornya di NTB, sebab tercatat ada sekitar 125.000 kendaraan roda dua dan roda empat yang dimiliki warga masyarakat.

Namun, sangat disayangkan tingkat kesadaran sebagian warga masyarakat dalam berlalulintas dijalan raya dinilai masih kurang, terbukti dalam sebulan terakhir medio Oktober hingga awal Nopember 2019 ini tidak kurang dari 1.144 orang pengendara maupun pengemudi yang terkena tindakan pelanggaran (Tilang) oleh aparat penegak hukum. Akibatnya sebagian besar pelanggar tidak mentaati aturan berlalulintas dijalan raya.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan atas kegiatan operasi razia lalulintas yang dilakukan periodesasi bulan Oktober hingga awal Nopember 2019 ini ungkap Kasi Pidum Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi SH. Menurutnya yang terkena denda tilang sesuai dengan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tercatat ada sebanyak 1.144 orang pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor.

“Karena terbukti melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Baik itu pelanggar yang tidak memiliki SIM, STNK, tidak menggunakan helm pengaman (safety) dan tidak memakai Safety Belt maupun kelengkapan kendaraan lainnya,”ungkapnya.

Rasyidi menjelaskan, para pelanggar lalulintas tersebut dikenai dengan sangsi denda tilang dalam jumlah yang bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, rata-rata dikenai denda sebesar Rp 70.000 keatas dan bahkan ada pelanggar yang dikenai pembaaran denda sampai Rp 200 ribu.

” Terkait dengan pembayaran denda tilang ini sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku pelanggar diwajibkan membayar dan menyetornya melalui bank persepsi yang ditunjuk, sehingga dengan resi pembayaran dari bank itulah para pelanggar membawa dan mengambil dokumen kendarannya pada locket pelayanan tilang yang ada di Kejari Sumbawa,”jelasnya.

Tambah Rasyidi dari seribu lebih pelanggar lalulintas tersebut, maka kontribusi yang dihasilkan dari pembayaran denda tilang yang masuk ke kas negara untuk satu bulan terakhir ini periodesasi Oktober hingga awal Nopember 2019 ditaksir mencapai sekitar Rp 80 Juta.

Rasyidi menghimbau kepada pemilik kendaraan, para pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor agar mari bersama-sama menciptakan ketertiban berlalulintas demi keselamatan bersama, dengan cara mentaati aturan berlalulintas dijalan raya,” kata Rasyidi.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.