Kemendikbud Lakukan Pemetaan Sekolah Yang Rawan Praktik Jual Beli Kursi

JAKARTA,Harnasnews.com  – Jelang Kementerian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pemetaan sejumlah sekolah yang dinilai rawan terhadap praktik jual beli kursi.

“Kami sudah memiliki petanya, dimana saja sekolah yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB,” ujar Mendikbud di Jakarta, Minggu (16/6).Meski demikian, Mendikbud meminta kepala daerah untuk aktif dalam menegakkan aturan PPDB yang sudah ditandatangani Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri itu.

Mendikbud sudah menerbitkan Permendikbud PPDB yang berbasiskan pada sistem zonasi itu.

Seperti dikutip dari Antara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 merupakan penyempurnaan dari Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.