Pembentukan Komite SMPN 1 Kedungwaringin Dinilai Cacat Hukum

Pendidikan

KABUPATEN BEKASI, Harnasnews.com – Pengurus komite SMP Negeri 1 Kedungwaringin periode 2017-2020, menuding proses pembentukan pengurus komite yang baru cacat hukum karena telah menabrak sejumlah peraturan.

Pengurus komite yang lama pun telah mengirimkan surat somasi kepada pihak sekolah agar membatalkan Surat Keputusan (SK) pembentukan pengurus komite sekolah yang baru tersebut.

“Jika dalam 2×24 jam pihak sekolah tidak merespon tuntutan kami, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Bekasi,” ungkap Ketua Komite SMPN 1 Kedungwaringin periode 2017-2020, Syuhadi Hairussyukur kepada wartawan.

Syuhadi mengatakan, Kepala Sekolah SMPN 1 Kedungwaringin merupakan pihak yang paling bertanggungjawab karena diduga telah menyalahgunakan jabatan sebagaimana Pasal 421 KUHP.

Kepala Sekolah bersama-sama dengan Camat Kedungwaringin, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kepala Desa Kedungwaringin, dan dibantu dua orang dari ASN di SMPN 1 Kesungwaringin, kata dia, telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan terbitnya SK pembentukan komite baru tersebut.

“Sesuai AD/ART komite sekolah, kepala sekolah merupakan fasilitator bersama-sama dengan komite sekolah lama untuk membentuk kepanitiaan,” ungkapnya.

Kepanitiaan mempunyai tugas untuk melakukan penjaringan bakal calon pengurus komite, melakukan fit and proper test kepada bakal calon, serta mengundang perwakilan paguyuban wali murid dari kelas VIII dan IX sebagai pemilik suara dan hak bicara.

“Kami juga mempertanyakan kenapa tahapan pembentukan komite baru sudah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2020, sementara pengurus komite yang lama baru habis pada tanggal 17 Juli 2020,” ungkapnya.

Lanjut Syuhadi, Kepsek bersama sejumlah pihak terkait telah melanggar sejumlah peraturan seperti Pasal 421 KUHP tentang Kejahatan Jabatan, PP 53 tentang Disiplin PNS, UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta pelanggaran UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.