Pemdes Bujeng Akui Kenakan Biaya Tambahan Program PTSL

Info Daerah

PASURUAN, Harnasnews.com – Pemerintah Pusat melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap atau sering disebut (PTSL) dengan biaya gratis, berharap masyarakat bisa memiliki hak legalitas tanah mereka berupa sertifikat biar tidak ada sengketa di kemudian hari.

Seperti di Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, salah satu dari sekian banyak Desa yang juga melaksanakan kegiatan program PTSL pada tahun 2020 yang diikuti lebih dari 2000 peserta.

Perlu diketahui bahwa dalam musyawarah mufakat program PTSL di Desa Bujeng disepakati dan ditetapkan biaya Rp.500.000 per bidang atau per Sertifikat tanah untuk kepentingan pembelian patok, materai, fotocopy, dan diperuntukkan untuk petugas ukur serta petugas yuridis di lapangan saat mengerjakan tugas dalam proses pensertifikatan atau biasa di sebut Pra-PTSL.

Program PTSL di Desa Bujeng sendiri rupanya diduga ada penyimpangan dari pihak Pemdes Bujeng diluar kesepakatan Pemdes yang menarik biaya lebih sebesar 250-500 ribu dengan dalih biaya administrasi atau surat-surat tidak lengkap, dan lainnya kepada peserta program PTSL.

Salah satu panitia Dusun program PTSL pada Rabu (10/06/20) yang enggan disebutkan namanya menyampaikan membenarkan kalau peserta program PTSL di kenakan biaya tambahan sebesar Rp 250 ribu untuk biaya administrasi di Desa.

“Iya kami dikenakan biaya tambahan 250 ribu rupiah. Katanya untuk administrasi desa,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan salah satu peserta PTSL lain bahwa dia dikenakan biaya tambahan oleh Pemdes Bujeng sebesar Rp 500 ribu untuk biaya balik nama.

“Katanya untuk biaya balik nama tanah dari orang tua. Karena saya dua bersaudara jadi totalnya satu juta, itu juga belum termasuk biaya PTSL sebesar 500 ribu perbidangnya,” ujar salah satu warga yang juga tidak mau disebutkan namanya.

Ketua PTSL Desa Bujeng Ugik, saat awak media konfirmasi terkait program PTSL via telpon enggan memberikan penjelasan soal dugaan pungli PTSL.

“Langsung saja hubungi pak Kades (Kepala Desa) mas, soalnya beliau yang lebih tau,” singkat Ugik.

Sementara itu, Kades Bujeng Sobik saat awak media konfirmasi pada Rabu (24/06/20) membenarkan adanya biaya tambahan sebesar Rp250 ribu.

“Betul Pemdes Bujeng kenakan biaya tambahan sebesar dua ratus ribu rupiah untuk biaya administrasi,” ujar Sobik. (Pur)

Leave A Reply

Your email address will not be published.