
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap penyalahgunaan obat keras daftar G di sejumlah wilayah di Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu mengatakan bahwa kurun waktu Januari 2026 ini pihaknya penertiban 13 tempat peredaran obat keras, yaitu 4 di Bekasi Utara, 3 di Bekasi Timur, 2 Jatiasih, 2 Pondokgede dan 2 di kecamatan Medan Satria.
“Dari Bekasi Utara ada 4 tersangka yang diamankan, kemudian Bekasi Timur 3 tersangka, Jatiasih 4 tersangka, Pondok Gede 3 tersangka, dan Medan Satria 3 tersangka,” ungkap Kapolres pada pers rilis, Selasa (27/01/26)
Secara keseluruhan, obat keras yang diamankan sebanyak 12.649 butir. Kemudian juga ada 16 unit handphone, kemudian masih ada 13 DPO.
Pasal yang dipersangkakan ini adalah Pasal 435 Junto 138 Ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman hukuman paling lama 12 Tahun atau Denda 5 Miliar Rupiah.
Kapolres menegaskan bahwa ini adalah merupakan salah satu komitmen dari kepolisian yang ada di Polres Metro Bekasi Kota dan Jajaran untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar.
“Karena kalau kita ketahui bahwasannya banyak permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Bekasi ini antara yang disebabkan oleh obat-obat keras tanpa izin edar tersebut,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengungkap salah satu dampak dari penggunaan adalah tawuran serta balap liar yang kerap diawali dengan menggunakan obat keras.
“Kami tetap memohon pada semua masyarakat apabila ada informasi, tolong untuk segera tentang peredaran obat-obat tersebut, tolong segera diinformasikan untuk segera kami tindak lanjutin,” katanya.
Modus yang digunakan oleh para penjual obat keras ini rata-rata mengontrak warung atau toko. Hal ini diduga dilakukan untuk mengelabuhi petugas serta agar lebih cepat untuk berpindah tempat jika dirasa sudah tidak aman.(Mam)
