Polres Bantaeng Berhasil Meringkus Pengguna Narkotika Jenis Shabu

Bantaeng,Harnasnews.com  – Satuan Resnarkoba polres bantaeng melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yg bernama RL (24 Thn) di rumahnya Jalan Pahlawan (Kampung Cabodo) Kelurahan Bontosunggu Kabupaten Bantaeng,Senin 17 Juni 2019.

Atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) sachet, barang bukti tersebut ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku serta menemukan 1 (satu) bungkus sachet kosong di dalam gitar yang terletak diteras rumah pelaku, dimana paketan shabu tersebut diakui oleh pelaku untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya.

Dari penggrebekan tersebut Selain mengamankan tersangka RL juga diamankan beberapa barang bukti berupa :
— 13 (tiga bela) sachet yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu miliknya seberat -+ 7 Gram ;
— 1 (satu) buah gantungan kunci yg terbuat dari kulit warna hitam yg digunakan sebagai tempat penyimpanan paketan shabu ;
— 1 (satu) bungkus sachet kosong ;
— 1 (satu) lembar tissue kering bungkus pembungkus paketan shabu ;
— 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna hitam.

selanjutnya pelaku bersama barang buktinya serta 1 (satu) orang saksi diamankan di Polres Bantaeng untuk hukum selanjutnya.

Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun. (Jf/Humas)

Leave A Reply

Your email address will not be published.