Program PTSL Diduga Jadi Ajang Pungli Berjamaah

Nasional

PASURUAN, Harnasnews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sering disebut sertifikat massal Desa Bujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan diduga kuat jadi ajang pungli berjamaah Pemdes setempat.

Memuncaknya keresahan masyarakat khususnya peserta program PTSL Desa Bujeng lantaran dikenakannya biaya tambahan sebesar 250 ribu oleh pemdes setempat tanpa melalui adanya musyawarah mufakat dengan peserta program PTSL terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa dalam musyawarah mufakat program PTSL di Desa Bujeng telah disepakati dan ditetapkan biaya Rp500.000 per bidang atau per Sertifikat tanah untuk kepentingan pembelian patok, materai, fotocopy, dan diperuntukkan untuk petugas ukur serta petugas yuridis di lapangan saat mengerjakan tugas dalam proses pensertifikatan atau biasa di sebut Pra-PTSL.

Program PTSL di Desa Bujeng yang diikuti lebih dari 2000 peserta rupanya diduga ada penyimpangan dari pihak Pemdes Bujeng, karena diluar kesepakatan Pemdes menarik biaya lagi diluar kesepakatan bersama yang disetujui sebesar 500 ribu, dan meminta lagi tambahan sebesar 250-500 ribu dengan dalih biaya administrasi atau surat-surat tidak lengkap, dan lainnya kepada peserta program PTSL.

Salah satu panitia Dusun program PTSL yang enggan disebutkan namanya menyampaikan adanya biaya administrasi untuk Desa.

“Itu benar dan saya sempat mempertanyakan untuk apa tambahan biaya sebesar 250 ribu itu kepada salah satu perangkat Desa bernama Mat, karena saya juga harus tau digunakan untuk apa juga. Setelah terus saya pertanyakan untuk apa yang itu akhirnya di jawab, bahwa uang 250 ribu itu untuk Pak Kades 100 ribu, Sekdes 100 ribu, dan yang 50 ribu buat saya sendiri,” akunya.

Jika PTSL dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), dimana besaran penarikan biaya adalah sebesar Rp150 ribu.
“Adapun biaya lain sesuai Perda masih diperbolehkan namun harus melalui mekanisme musyawarah mufakat, apabila ada biaya tambahan selain itu, maka tidak diperbolehkan,” ujar salah satu staf BPN Pasuruan.

Sementara itu, Kades Bujeng Sobik saat awak media konfirmasi pada hari Rabu (24/06/20) terkait biaya tambahan PTSL mengakui adanya tambahan biaya di luar kesepakatan tersebut.

“Biaya administrasi untuk Desa sebesar Rp250 ribu untuk pengajuan PTSL itu memang masuk untuk saya 100 ribu, Sekdes 100 ribu dan pak Mat 50 ribu,” ujar Kades Sobik. (Por)

Leave A Reply

Your email address will not be published.