Satreskoba Polres Gresik, Ungkap Kasus 24 Tersangka Selama Bulan Oktober

Gresik ,Harnasnews.com – Untuk mencegah generasi muda terhindar dari perbuatan penyalagunaan Narkotika , Polres Gresik gelar Pers Reless hasil pengembangan selama bulan oktober ,hadir langsung Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo SH.,SIK.,MH.,bersama Kasat Resnarkoba AKP Hery Kusnanto SH.,MH dan Jajaran Kabag Humas Polres Gresik ,selasa 19/11/2019.

Pengungkapan kasus Narkotika ,Narkoba selama bulan Oktober merupakan kerja keras Anggota dan jajaran membuahkan hasil.

Beberapa kasus yang terungkap yaitu ,sebanyak 24 tersangka terdiri dari 20 (orang) tersangka 17 kasus di antara nya insial : 1) TRM , 2)MS , 3) RA , 4)AD , 5)GK, 6) MUAD , 7)UA , 8)MIZ , 9) WW ,10) MIATA , 11)MK,12) PBRG , 13) MS , 14) SR , 15) SH ,16) CB , 17) AS ,18) SO , 19) SH ,20) HS .

Dengan barang bukti Shabu Narkotika : 25,58 gram , 11kasus katagori pengedar , 9 (orang) katagori sebagai pengguna .

Melanggar Pasal 114 Ayat(1)Jo Pasa112 Ayat(1) UU RI No35 Th 2009 tentang Narkotika : Barang siapa tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli dan atau membawa,memiliki,menyimpan ,mengusai ,atau menyedia kan Narkotika Gol 1 jenis Shabu ancaman hukuman kurungan minimal :4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun ,atau denda paling sedikit Rp.1000.000.000.,(satu milyard ) paling banyak Rp 10.000.000.000.,(10 milyard) .

Pil koplo terdiri dari 4 (orang) tersangka 4 kasus 1)MIU , 2)PEP ,3)PFE , 4) AI , dengan barang bukti 520 (butir) .Melanggar Pasal 196 Dan atau Pasal197 UU RI No.36 Th 2009 tentang kesehatan , dengan Ancaman pidana penjara paling lama 10( tahun) , atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000., (1milyard) , kesemua tersangka masih remaja , berasal dari Daerah Gresik 19 (Tsk) ,Surabaya 2(Tsk) , Sidoarjo 3( Tsk) .

Selanjutnya Kapolres Gresik menghimbau ,”Kepada generasi muda jangan sekali kali mencicipi Narkotika atau Shabu,bisa terjebak di dalamnya,” ungkap Alumnus Perwira Tahun 2000.(Red/Tom)

Leave A Reply

Your email address will not be published.