Stop! Penambangan Galian C di Wilayah Karang Dima

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Ratusan warga masyarakat Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa melakukan aksi di wilayah sekitaran Pertambangan Galian C.
Aksi tersebut dilakukan sebagai protes warga untuk menolak keberadaan tambang galian C tersebut.

Dalam aksi tersebut warga masyarakat meminta kepada dinas instansi terkait untuk memberhentikan aktivitas Pertambangan. Karena, dengan adanya aktivitas pertambangan Galian C itu, bukan malah mensejahteraan masyarakat, justru sebaliknya membawa malapetaka bagi masyarakat Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ilham Abdullah sebagai penanggung jawab lapangan dalam aksi yang digelar mengatakan bahwa dirinya atas nama masyarakat dan pada umumnya warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuan Badas merasa terpanggil hati nuraninya untuk peduli terhadap lingkungan sekitar.

” Keberadaan kami di sini semata-mata sebagai bentuk nyata bahwa kami sangat tidak setuju dengan keberadaan tambang Galian C di wilayah kami. Karena semenjak beraktivitasnya tambang Galian C ini, sudah menjadi hadiah tahunan kami dengan yang namanya banjir,”ungkapnya (10/8/2020).

Lanjutnya, jika musim hujan datang itu tak dapat dibendung kurang lebih satu meter masuk ke rumah warga.

“Malapetaka ini tentu karena adanya pertambangan tersebut,”tandasnya.

Menurutnya, bayangkan, warga tanpa kami minta, tanpa adanya tekanan, dengan kompaknya bertanda tangan di atas kertas untuk menyatakan sikapnya bahwa tidak akan pernah setuju dengan adanya aktivitas pertambangan tersebut, “terang Ilham.

Tambahnya selain daripada itu, bahwa ternyata pemegang Izin Usaha tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kami atas nama masyarakat Desa Karang Dima, oleh karena ini adalah kewenangan Provinsi, sudah selayaknya kami meminta kepada Bapak Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberhentikan aktivitas pertambangan Galian C tersebut,”harapnya

Sambungnya, dirinya juga minta dengan hormat, bahwa IUP tersebut sudah selayaknya dicabut dan atau dibatalkan.

“Terhadap apa yang kami minta sungguh sangat mendasar sekali, karena berdasarkan IUP tersebut yang pada intinya mengatakan, bahwa apabila Pemegang Izin tidak terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, maka aktivitas pertambangan dapat diberhentikan, dicabut dan atau dibatalkan,”katanya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.