Tanam Sawit Di Luar HGU, Masyarakat Segel Lahan Milik PT ALM

KETAPANG,Harnasnews.com – Masyarakat Desa Sei Kelik kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang yang didamping oleh Ormas Front Pembela Rakyat Ketapang (FPRK) melakukan penyegelan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Lestari Mandiri (Sinar Mas Group).

Ketua FPRK Isa Anshari menilai
bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, yakni menam kelapa sawit di luar Ijin Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam orasinya Isa Anshari mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan patok-patok kebun perusahaan di luar HGU. Menurut dia, persoalan ini merupakan salah satu dari sekian banyaknya konflik antara masyarakat sekitar dengan para pemegang ijin perkebunan kelapa sawit di kabupaten Ketapang yang tidak bisa terbantahkan.

Lanjut Anshari, perusahaan perkebunan telah mencerabuti sendi-sendi budaya dan kearifan lokal serta melecehkan hak-hak masyarakat adat setempat atas hutan tanah dan hak-hak mereka lainnya.

Atas persoalan tersebut, masyarakat memeberikan warning kepada pihak perusahaan dan Pemda kabupaten Ketapang agar dilakukan penyelesaian dengn cara non litigasi dalam waktu 7 hari.

“Tetapi apabila tidak diindahkan maka kami akan melakukan perlawanan dengan langkah litigasi dengan melaporkan kepada institusi penegak hukum,” tutur Isa Anshari, Senin (14/10).

Dalam pernyataannya Isa Anshari juga menyatakan bahwa selain persoalan soal HGU, pihaknya juga menduga Bupati Ketapang Martin Rantan telah menerbitkan ijin lokasi (ILOK) baru perkebunan kelapa sawit atas nama PT Mantap Andalan Unggul (MAU) pada tahun 2019 seluas 2000 hektar.

Bila dugaan itu benar, kata Isa Anshari, maka Bupati Ketapang telah melakukan tindakan inkonsistensi dan pembohongan publik atas janji-hanji kampanyenye Cabub/Cawabub periode 2016-2021 yang lalu yang menyatakan bahwa pasangan Martin Rantan-Suprapto tidak akan menerbitkan ijin lokasi baru perkebunan kelapa sawit.

Faktanya, sebelumnya Bupati Ketapang pada tahun 2017 telah menerbitkan ILOK baru perkebunan kelapa sawit PT Lingga Teja Wana dengan nomor:660/793/DPUTR-E/2017 tanggal 30 November 2017 seluas: 5.633

“Selain tindakan inkonsistensi terhadap masyarakat, Bupati Ketapang juga telah melanggar INPRES Nomor 8 tahun 2018, tentang moratorium perijinan baru kelapa sawit. Untuk itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum kejaksaan, kepolisian dan KPK agar melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenag tersebut,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini mengkonfirmasi Tomy dari perusahaan PT Sinar Mas Group dan juga kepada Bupati Ketapang Martin Rantan, namun belum ada jawaban. (Amansius)

Leave A Reply

Your email address will not be published.