
Kejari Magetan Didesak Usut Mangkraknya Pembangunan Sumur Bor Bersumber dari Dana Pokir
MAGETAN, Harnasnews – Sejumlah kalangan mempertanyakan penggunaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD periode 2019-2024 Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang dialokasikan untuk pembangunan sumur bor.
Hal tersebut menyusul mangkraknya pembangunan sumur bor di Desa Balegondo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang dianggarkan Rp140 juta, namun disinyalir pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan.
Akibat mangkraknya pembangunan sumur bor yang dituding sebagai proyek “siluman” tersebut, sejumlah pihak mendorong agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan segera mengusut tuntas atas kasus dugaan penyimpangan dana APBD tersebut.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid, menegaskan bahwa fungsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD sejatinya untuk merealisasikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan anggota dewan yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurutnya, dana tersebut sehahrusnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah seperti infrastruktur, pelayanan publik, pengembangan ekonomi, dan kesejahteraan sosial, serta untuk memastikan pembangunan lebih partisipatif dan inklusif.
“Jika dana Pokir itu dijadikan bancakan atau hanya untuk masuk kantong oknum tertentu maka dalam hal ini aparat penegak hukum atau APH harus segera mengusutnya. Sebagai sosial kontrol, LPKAN meminta Keari Magetan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan atas mangkraknya pembangunan sumur bor tersebut,” tegas Rasyid kepada Harnasnews, Ahad (26/10/2025).
