Indonesia Bungkam Soal Intervensi AS atas Venezuela, Menlu RI Dituding Tak Bertaji

JAKARTA, Harnasnews – Mantan Walil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengkritik keras Menteri Luar Negeri Kabinet Merah Putih, Sugiono, yang dinilai sangat datar dalam menyikapi adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Amerika Serikat atas penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.

Dino menyebut bahwa sebagai Menlu, Sugiono hingga saat ini tidak bersuara terkait intervensi AS atas Venezuela. Padahal dunia menunggu pandangan Indonesia sebagai pemain global south yang penting.

“Saya heran membaca pernyataan @Kemlu_RI re Venezuela yg sangat standar dan sama sekali tidak menyebut Amerika Serikat. Sejak kapan kita sungkan/takut mengkritik kawan yg lakukan pelanggaran hukum internasional?” tanya Dino sebagaimana dikutip dari akun @dinopattidjalal, pada Kamis (8/1/2026)

“Kenapa Menlu @Menlu_RI Sugiono sampai sekarang tidak bersuara, padahal dunia menunggu pandangan Indonesia sbg pemain Global South yg penting. Ini momen Indonesia perlu percaya diri menunjukkan sikap, sama ketika kita dulu menentang invasi AS thdp Iraq,” sambung Dino.

Menurutnya, bebas aktif itu artinya berani berpendirian. Bermitra dengan AS, dan dengan negara manapun, tidak boleh menjadikan negara penurut yang mengorbankan hal-hal yang prinsipil.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Pemerintah Indonesia terus mencermati secara saksama perkembangan situasi di Venezuela.

Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan yang berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional, mengganggu stabilitas kawasan, serta melemahkan prinsip kedaulatan dan diplomasi.

“Penting bagi komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan mereka serta menentukan sendiri arah dan masa depan bangsa mereka,” tulis Kemlu, dilansir dari platform X, Senin (5/1/2026).

Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menahan diri, serta mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan hukum humaniter internasional, khususnya perlindungan terhadap warga sipil. (Spr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.