Bebaskan Aktivis Morowali, Polri Didesak  Hentikan Kesewenang-Wenangan Terhadap Warga

JAKARTA, Harnasnews – Amnesty International Indonesia mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian atas penangkapan paksa aktivis lingkungan dan kesewenang-wenangan terhadap warga yang mempertahankan tanah mereka dalam konflik lahan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menunjukkan kesewenang-wenangannya setelah berlakunya KUHAP baru. Apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil akhirnya terjadi.

Usman mengungkapkan, cara polisi menangani konflik agraria di Morowali mengirimkan pesan bahwa negara lemah menghadapi korporasi yang diduga melanggar hak warga atas tanah. Namun ironisnya negara begitu kuat bahkan sangat represif terhadap warga yang menjaga lingkungan dan mempertahankan tanah mereka.

“Kami mengecam penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kepolisian terhadap aktivis lingkungan di Morowali. Jangan kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup mereka,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Kamis (8/1/2026).

Penangkapan aktivis lingkungan berinisial AD pada 3 Januari lalu memicu eskalasi konflik. Tuduhan diskriminasi ras dan etnis yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tambang patut dipertanyakan, mengingat AD dikenal vokal mengkritik dugaan penyerobotan lahan dan mangrove.

“Kriminalisasi terhadap pembela hak warga atas tanah dan lingkungan semacam ini mencerminkan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), di mana instrumen hukum pidana digunakan untuk membungkam partisipasi publik yang sah dan dilindungi konstitusi,” tegas Usman.

Padahal, lanjut Usman, aksi menjaga hak warga atas tanah dan lingkungan hidup, termasuk penolakan warga terhadap tambang, dilindungi oleh ketentuan hukum yang melindungi masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik (Anti-SLAPP).

“Respons aparat pasca-insiden pembakaran kantor perusahaan tambang semakin memperkuat kesan represif. Pengerahan aparat bersenjata lengkap ke permukiman sipil dan penangkapan tanpa prosedur yang jelas melanggar prinsip due process of law,” jelasnya.

Praktik over-policing ini bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, khususnya hak atas kebebasan, rasa aman, dan peradilan yang adil.

Pola serupa juga tampak dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek di Pasaman, Sumatra Barat, yang menolak tambang emas ilegal di lahannya.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana warga yang mempertahankan ruang hidupnya justru menjadi korban kekerasan. Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Polisi harus mengusut tindakan kekerasan ini secara tuntas,” beber dia.

Usman menuding bahwa insiden Morowali menegaskan kecenderungan negara yang sering bertindak sebagai “keamanan swasta” bagi kepentingan korporasi ekstraktif alih-alih melindungi warga. Padahal investasi tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia.

Untuk itu, Amnesty International Indonesia, mendesak aparat kepolisian untuk membebaskan para aktivis yang ditangkap hanya karena memperjuangkan hak warga atas tanah.

“Harus ada investigasi independen atas tindakan aparat yang represif terhadap warga di Desa Torete. Polisi juga harus mengedepankan nilai-nilai HAM dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus pembakaran gedung milik perusahaan tambang,” pintanya.

Lebih lanjut, negara juga harus menjamin perlindungan terhadap hak berekspresi dan berkumpul warga, sekaligus memastikan pembangunan berlangsung dengan partisipasi bermakna dan persetujuan masyarakat terdampak.

“Hal-hal tersebut adalah langkah minimum untuk memulihkan keadilan dan kepercayaan publik,” tutup Usman.

Seperti diberitakan sebelumnya,  konflik agraria di Desa Torete, Morowali, Sulawesi Tengah, berlangsung mencekam setelah polisi menangkap empat orang sejak 3 Januari lalu. Konflik ini bermula dari sengketa lahan seluas 40 hektar dan dugaan penyerobotan area perkebunan serta mangrove oleh oknum pemerintah desa untuk kepentingan perusahaan tambang.

Eskalasi konflik memuncak pada Sabtu, 3 Januari 2026, ketika polisi menangkap seorang aktivis lingkungan berinisial AD (24). Dia dikenal vokal memperjuangkan hak tanah warga, namun dia dilaporkan seorang pegawai perusahaan tambang ke polisi atas tuduhan melakukan diskriminasi ras dan etnis.

Setelah penangkapan tersebut, pada hari yang sama, dilaporkan terjadi pembakaran di sebuah kantor perusahaan tambang yang memiliki permasalahan lahan dengan warga.

Esoknya, Minggu 4 Januari, polisi merespons insiden tersebut dengan mengerahkan pasukan bersenjata lengkap ke Desa Torete. Mereka menangkap tiga orang berinisial RM (42), A (36), dan AY (46), yang dituduh terlibat insiden kebakaran tersebut.

Berdasarkan video viral di media sosial, saat seorang warga meminta polisi menunjukkan surat penangkapan, petugas justru memiting dan menggotongnya. Warga juga menyebut polisi menodong seorang ibu dengan senjata dan melepaskan tembakan ke udara, ungkap laporan media.

Polres Morowali mengklaim penangkapan sesuai prosedur. Namun Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras penahanan tersebut karena tidak sesuai prosedur hukum dan meminta warga yang ditangkap harus segera dibebaskan. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.