3.924 Unit RTLH Direhabilitasi Oleh Pemkab. Bojonegoro Melalui Program Aladin

Nasional

Bojonegoro,Harnasnews.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2021 ini, terus gelontorkan bantuan untuk rehabilitasi 3.924 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Program Aladin atau rehabilitasi atap, lantai, dan dinding, dengan anggaran masing-masing unit sebesar Rp 20 juta atau total sebesar Rp 78,48 miliar.

Dari 3.924 unit rumah yang direhabilitasi tersebut, saat ini baru 1.800 unit yang telah tuntas dikerjakan. Sementara sisa 2.124 unit sedang tahap percepatan pengerjaan.

Menurut rencana, melalui Perubahan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021, Pemkab Bojonegoro akan mengusulkan anggaran untuk merehabilitasi 1.500 unit RTLH lagi, atau total anggaran sebesar Rp 30 miliar.

Para pekerja saat mengerjakan rehabilitasi rumah tidak layak huni milik salah satu warga di Kabupaten Bojonegoro. (istimewa)

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Kabupaten Bojonegoro, Zamroni, pada Rabu (15/09/2021) mengatakan bahwa rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program prioritas Pemkab Bojonegoro.

Menurutnya, melalui Program Aladin (atap, lantai, dan dinding) tahun anggaran 2021, ada sebanyak 3.924 unit yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, untuk progres pengerjaannya hingga pertengahan September 2021 ini yang telah tuntas 100 persen kurang lebih sebanyak 1.800 unit, sementara sisa 2.124 unit sedang tahap percepatan pengerjaan.

Zamroni juga menjelaskan bahwa untuk kriteria rumah yang akan dibangun yaitu atap sudah rapuh atau rusak berat, lantai masih tanah, dinding masih dari sesek atau gelam atau papan yang telah rapuh, kurang ventilasi udara dan cahaya.

“Untuk rehap nanti ukuran bangunan rumah panjanganya 6 meter dengan lebar 4 meter, tinggi bangunan 3,18 meter, serta atap dari asbes.” kata Zamroni.

Masih menurut Zamroni bahwa terkait mekanisme pengajuan RTLH, dilaksanakan melalui pemerintah desa (pemdes) setempat.

“Pemdes berhak mengajukan proposal beserta kondisi rumah rumah penduduk yang ridak layak huni, dilampiri identitas pemiliknya.” kata Zamroni.

Untuk diketahu, setiap tahun Program Aladin Pemkab Bojonegoro terus mengalami peningkatan. Dari data yang di Dinas PKPCK Kabupaten Bojonegoro, di tahun 2019 ada sebanyak 1.558 unit yang dirhabilitasi. Sementara di tahun 2020, ada sebanyak 3.743 unit rumah, yang lokasinya merata di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. (HS.HNN).

Leave A Reply

Your email address will not be published.