JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi undang-undang
yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Sebagai daerah kepulauan, Sulawesi Tenggara amat berkepentingan dengan lahirnya undang-undang tersebut,” kata Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat menemui pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sulawesi Tenggara, kata Ali, merupakan provinsi kepulauan yang memiliki 650 pulau. Sebanyak 530 pulau di antaranya telah memiliki nama atau sebutan serta 80 pulau telah berpenghuni.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga telah menyusun “grand desain” akselerasi pembangunan daratan dan lautan atau kepulauan. Oleh karena itu, Ali berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan bisa dapat segera dirampungkan.

Bahkan, rancangan tersebut sudah tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara 2018-2023.

“Kami sangat berkepentingan dengan RUU tersebut,” kata dia.

Sementara itu, dikutip dari antara, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan siap melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Sesuai fungsinya, DPD merupakan perwakilan daerah dan akan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.