302 Orang WBP Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya

Nasional

Dijelaskan Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli bahwa jumlah tersebut berpotensi untuk bertambah, mengingat masih ada warga binaan yang akan diusulkan remisi susulan.

Kalapas melanjutkan, remisi adalah hak yang diberikan warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, diantaranya minimal telah menjalani pidana selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

“Dengan terselenggaranya pemberian hak-hak warga binaan sepeti ini saya harap mereka bisa mengikuti kegiatan pembinaan dengan lebih tenang lagi.” Terangnya (man/R)

Leave A Reply

Your email address will not be published.