57 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Sekedar informasi jika pada Selasa (24/8) lalu, melalui Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta diangkat jadi aparatur sipil negera alias Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana hasil temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Karena, sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM telah ditemukan dugaan jika proses TWK hanya digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai. Seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9) hari ini.

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Alex saat jumpa pers seperti dikutip dalam chanel youtube KPK.

Alex menyebut jika 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Sementara, terhadap 18 pegawai nonaktif yang telah mengikuti diklat bela negara dan dinyatakan lulus bakal dilantik menjadi ASN

“KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata dia.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.