57 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

JAKARTA, Harnasnews.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap tak menduga kalau pimpinan KPK berani mengambil keputusan memecat 57 pegawai, tanpa keputusan dari Presiden Joko Widodo.

“Awalnya ketika ada putusan MA (Mahkamah Agung) kami menduga bahwa Pimpinan KPK akan menunggu putusan dari Presiden. Karena sudah ada arahan dari Presiden 75 orang pegawai KPk termasuk kami tidak boleh diberhentikan atas dasar TWK,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (15/9).

Namun, Yudi menganggap jika keputusan pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang mendapat rapor merah akibat tak lolos TWK, merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi.

“Namun ternyata pada hari ini kami tidak menduga bahwa pimpinan KPK berani membangkang terhadap perintah Presiden. berani memberhentikan 56 pegawai KPK artinya Pimpinan KPK sudah secara nyata berani memperlemah pemberantasan korupsi,” tegasnya, dikutip dari merdeka.

“Oleh karena itu ini justru menjadi momentum kita, bahwa pemberantasan korupsi sedang dibajak,” lanjutnya.

Atas keputusan tersebut, Yudi menyampaikan, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk nanti kedepannya bersiap mengambil langkah perlawanan sembari menunggu keputusan dari Presiden.

“Sampai hari ini kami masih menunggu dan masih setia putusan dari Presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa tidak boleh diberhentikan. Kami masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang diberhentikan hari ini,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.