Peringati Hari Buruh Sedunia, SP Sumbawa dan KPR Gelar Aksi

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – 1 May diperingati sebagai hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tahunnya merupakan bentuk penghormatan terhadap para buruh yang menjadi korban selama demonstrasi untuk menuntut kelayakan upah para buruh pada abad ke 19.

Di Indonesia sendiri secara serentak memperingati hari buruh dalam menyuarakan situasi ketidakadilan yang dialami buruh.

Situasi pandemi Covid-19 menjadi salah satu persoalan yang dialami oleh para buruh diberbagai sektor, pada sektor ketenagakerjaan juga sangat berdampak, ada sekitar 6 jutaan pekerja yang dirumahkan dan masih terus akan berlanjut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran sekitar 6,88 juta pada Februari 2020. Jumlah itu setara dengan TPT sebesar 4,99 persen hal tersebut diungkapkan oleh Koodinator aksi Kevin.

Menurutnya, Hilangnya pekerja semakin meningkatkan angka pengangguran pada tahun ini akan mencapai 10,88 juta sampai 12,38 juta di tengah pandemi virus corona.

“Proyeksi jumlah pengangguran itu membuat tingkat pengangguran terbuka (TPT) akan mencapai kisaran 7,7 persen sampai 9,1 persen pada tahun depan dan akan terus bertambah,”ungkapnya (1/5).

lanjutnya, praktik-praktik janggal yang dipertontokan elit politik kita semakin mempertegas bahwa orientasi utama Omnibus Law memang short term perspective hanya untuk mencari rent seeking. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja suda cacat sejak kelahirannya.

“Terbukti sejak disahkan nya UU ini (Omnibus Law) pada Bulan Oktober 2020 lalu telah menghantam situasi buruh baik pemberangusan serikat maupun status pekerja yang tidak jelas, PHK yang sesuka-suka pengusaha dengan alasan produksi yang menurun dimasa pandemi,”tukasnya.

Tambahnya, peraturunan turunan dari UU Cipta Kerja sesungguhnya menaburkan penderitaan bagi kelas pekerja/buruh.
Aturan yang dikeluarkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

” Didalamnya terdapat manfaat uang tunai. Dijelaskan dalam pasal 21 ayat 1, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, dan sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya,”tandasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.