SUMBAWA, Harnasnews – Sidang perdata Kepala Desa Balebrang Kecamatan Utan di Pengadilan Sumbawa hingga saat ini terus berlanjut.
Surahman MD, SH, MH dalam konfrensi pers di kantornya jalan bungur nomor 19 Kelurahan Lempeh Kabupaten Sumbawa menegaskan jika sidang perdata tentang pemilihan Kades di Balebrang terus berlanjut.
“Jadi terkait persoalan pilkades Balebrang tersebut terus berlanjut,” ingkapnya, Senin (30/1).
Menurutnya, panitia pemilihan Kepala Desa selaku tergugat 1 dan ketua panitia pengawas pemilihan kepala desa serta turut tergugat ketua BPD.
“Kenapa kami libatkan ketua BPD, karena ketua BPD inilah yang mengesahkan ketua Panitia pemilihan Kepala desa dan ketua Panitia pengawas pemilihan kepala desa,” ujarnya.
Adapun proses hukum yang berjalan saat ini di PN Sumbawa sebagaimana telah disidangkan yakni tentang pengajuan alat bukti surat.
“Adapun alat bukti yang telah kami ajukan sebanyak kurang lebih puluhan lembar dokumen, begitu juga dari tergugat,” terangnya.
Lanjutnya, terkait dengan bukti yang diajukan dihadapan majelis hakim yakni tentang adanya pemilihan atau warga yang telah memberikan gak suaranya dalam pilkades tersebut yang berasal dari luar desa Balebrang.
“Temua-temuan yang kami dapat adalah bahwa warga tersebut berasal dari desa jorok Kecamatan Utan. Dan ada juga temuan kami bahwa pemilih yang telah memberikan gak suaranya berasal dari Rhee loka Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa,” bebernya.
Tambahnya, kalaupun penerapan demikian yang dilakukan oleh panitia pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut, otomatis masuk keranah hukum. yakni adanya perbuatan melawan hukum sehingga konsekuensi dari pada persoalan tersebut bermuara kepada bisa jadi nanti yang berdampak kepada kepala desa yang telah dilantik otomatis dia akan menangguh akibat hukum daripada persoalan ini.
“Sebagaimana persidangan sebelumnya memang majelis hakim telah memutuskan perkara dalam keputusan terhadap beberapa Eksepsi yang telah diajukan oleh penasehat hukum para tergugat yakni tergugat satu dan tergugat 2, Alhamdulillah majelis hakim telah menolakny. Bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa ini berwenang mengadili perkara yang dimaksud. Karena, perkara ini masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum dan Insyaallah minggu depan pada hari Kamis mendatang kami akan melanjutkan dengan pembuktian surat dan dilanjutkan dengan memberikan keterangan dari para saksi yang akan kami hadirkan di dalam persidangan akan datang,” ujarnya.
Lebih lanjut, penggugat atas nama Muhammad Sidik nomor urut 1 sedangkan yang tergugat atas nama ketua panitia pemilihan kepala desa Terus yang kedua adalah kedua panitia pengawas pemilihan kepala desa dan turut tergugat adalah ketua BPD.
“Yang pertama kalau kepala desa itu kita hendak menggugat. Karena, dia tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum di sini adalah ketua panitia pelaksanaan pilkades. dialah yang mengundang para pemilih ini untuk memberikan suara ke tiap – tiap TPS yang telah ditentukan. Terus di sini juga Kelihatan sekali ada persekongkolan. rencana kita akan hadirkan saksi minimal 5 orang nanti dipersidangan,” ucapnya.
Seperti diketahui Agenda Sidang pemeriksaan mendatang yakni untuk pemeriksaan saksi. Dan akan hadir 200 massa dalam sidang tersebut juga. (HR)