Maraknya Bangunan Liar Di Kota Bekasi, Terkesan Dibiarkan Satpol PP Sejak Lama, Baru Bergerak Setelah Ada Surat Edaran Gubernur

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Banyaknya bangunan liar di wilayah Kota Bekasi, sering kali menimbulkan permasalahan tersendiri. Hal ini sudah terjadi lama dan seakan dibiarkan oleh pemerintah.

Permasalahan ini juga memicu kritik tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi oleh beberapa kalangan.

Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 Nicodemus Godjang menyebut bahwa Satpol-PP Kota Bekasi terkesan membiarkan Bangli menjamur dititik sentral sosialisasi warga, termasuk di alun-alun dan stasiun.

“Saya pastikan kinerja Satpol-PP lambat, makanya sekarang kelimpungan saat Walikota Bekasi Tri Adhianto menyuruh memberantas Bangli yang sudah menjamur di alun-alun dan stasiun,” ucap Nico, Jumat (09/05/25).

Dari data yang ia dapat, tercatat sepanjang kurun waktu 2023-2024, ada ratusan bangunan liar yang tidak berizin yang diduga sengaja dibiarkan oleh Satpol-PP Kota Bekasi.

Padahal, ketegasannya sangat dibutuhkan, misalnya didenda atau dipenjara apabila masih mendirikan bangli, setelah dilakukan penertiban.

“Sejauh ini belum ada ketegasan, dan kepastian hukum dalam penegakan Perda, termasuk koordinasi antar OPD. Sehingga terkesan buang-buang anggaran. Apa Satpol-PP bermain mata dengan pemilik Bangli dengan memungut uang bulanan, ini yang harus kita usut,” tanya Bung Nico sapaan akrabnya.

Dirinya juga mengapresiasi gerak cepat Walikota Bekasi Tri Adhianto yang gencar melakukan menyuruh lintas OPD untuk memberantas Bangli di Kota Bekasi.

“Ini perlu langkah preventif dari lintas OPD terutama Satpol-PP Kota Bekasi, jangan sampai penertiban Bangli yang sekarang digencarkan Walikota Bekasi, terkesan sia-sia,” tutup Bung Nico.

Setelah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, semua Kota/Kabupaten di Jawa Barat bergerak membuat hal serupa dengan penertiban bangunan liar di wilayahnya dengan cepat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah, dan Desa dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.

Para kepala daerah diminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dari/atau bentuk sejenis lainnya..(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.