Larangan Media Sosial Bagi Anak, Apakah Dapat Atasi Bahaya Daring Bagi Anak?

JAKARTA, Harnasnews.com – Menanggapi langkah pemerintah yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid angkat bicara.

Usman mengatakan Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka.

“Media sosial selalu menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyuarakan pendapat. Sebagai contoh baru-baru ini, anak-anak sekolah aktif terlibat dalam diskusi kritis di ranah daring untuk menyoroti masalah keamanan pangan pada makanan yang disediakan di sekolah melalui Program Makan Bergizi Gratis dari pemerintah,” katanya kepada media, Senin (09/03/26)

Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, kata Usman, anak-anak akan semakin kesulitan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka.

Meskipun platform media sosial memang rentan memaparkan pengguna di bawah umur pada bahaya yang nyata.

“Kami memahami mengapa beberapa pihak mengusulkan untuk melarang remaja dari platform ini, melarangnya adalah cara yang tidak tepat dan gagal mencerminkan realitas kompleks kebutuhan anak-anak di dunia maya. Dengan pelarangan ini pemerintah justru mengambil langkah keliru dan terlalu menyederhanakan masalah,” katanya

Usman menambahkan, larangan ini, justru berisiko mendorong anak muda mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai.

“Mereka adalah generasi yang tumbuh di tengah ekosistem digital, tentu banyak di antara mereka yang akan menemukan cara untuk melewati larangan ini,” ungkap dia

Yang dibutuhkan Indonesia adalah solusi yang menghormati hak asasi manusia, yaitu regulasi yang lebih ketat terkait uji tuntas dan desain yang adiktif untuk platform media sosial daring, undang-undang perlindungan data yang kuat, dan desain platform yang sesuai dengan hukum dan standar HAM internasional. Bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring.

Pelarangan semacam ini juga mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka. Ini termasuk kebijakan tata kelola akses digital, padahal ini suatu aspek yang kini semakin krusial bagi pendidikan, kesejahteraan, dan kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam ruang publik.

Pelarangan ini juga berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak agar mampu menavigasi dunia digital secara aman.”

*Latar Belakang*

Pada 6 Maret 2026, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Digital mengumumkan penetapan peraturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial.

Mulai 28 Maret 2026, seluruh akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa peraturan tersebut merupakan “langkah terbaik” yang dapat diambil Indonesia dalam merespons status “darurat digital” akibat pornografi daring, perundungan siber, penipuan daring, dan kecanduan internet.

Indonesia merupakan Negara Pihak dalam Konvensi Hak Anak, yang menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi. Konvensi tersebut juga menjamin hak anak untuk didengar pendapatnya, yang mewajibkan negara-negara pihak untuk mempertimbangkan pandangan anak secara serius dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada diri dan hak asasi mereka.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.