
BALI,Harnasnews – Berdasarkan data PMI Provinsi Bali dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2024 telah terjadi beberapa bencana diantaranya, kebakaran, tanah longsor, banjir, konflik sosial, dan gempa bumi. Salah satu wilayah yang memiliki risiko bencana geologis termasuk gempa bumi adalah Kabupaten Bangli. Menindaklanjuti hal tersebut, PMI Provinsi Bali berkolaborasi dengan BPBD Provinsi Bali, BPBD Kabupaten Bangli, dan PMI Kabupaten Bangli menyelenggarakan penyusunan Rencana Kontingensi Gempa Bumi 5.0 di Kabupaten Bangli.
Penyusunan ini telah dilakukan sejak tahun 2024 dengan melalui beberapa tahapan seperti perumusan dan Focus Group Disccusion yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bangli. Dan akhirnya pada Kamis, 05 Juni 2025 berlokasi di Café Kebun Penglipuran, penyusunan ini mencapai tahap Uji Publik dan Penandatangan Komitemen. Acara ini dihadiri oleh jajaran undangan dari perwakilan Kalaksa BPBD Provinsi Bali, Pengurus Bidang Penanggulangan Bencana PMI Provinsi Bali, perwakilan Kalaksa BPBD Kabupaten Bangli, dan pengurus PMI Kabupaten Bangli. Selain itu, hadir pula seluruh OPD se-Kabupaten Bangli.
Haji Agus Bambang Priyanto, SH selaku Pengurus Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Provinsi Bali mengatakan Rencana Kontingensi memiliki peranan penting dalam siklus kebencanaan. Oleh karen itu, kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan untuk membangun ketangguhan dari pra hingga pasca bencana. “Rencana Kontingensi ini bukan hanya sekedar dokumen teknis tetapi menjadi wujud nyata dalam menyelamatkan nyawa, melindungi aset, dan mempercepat pemulihan pasca bencana,” kata Haji Agus Bambang Priyanto, SH saat memberikan sambutan dalam pembukaan acara.
Mewakili PMI Provinsi Bali, Haji Bambang juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bangli, BPBD, serta semua pihak yang telah menyusun dan mendorong langkah ini untuk membangun kesiapsiagaan, meningkatkan kolaborasi lintas sektor, serta memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi ancaman gempa bumi yang potensial terjadi.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali yang diwakili oleh Chassario Maraden, S.Kom selaku Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda. Dalam sambutannya, ia menjelaskan pentingnya renkon agar kejadian saat erupsi Gunung Agung tahun 2017 tidak terulang kembali. “Pengalaman kita mengajarkan di tahun 2017 saat kejadian letusan Gunung Agung, Renkon yang disusun saat itu sudah sangat jauh, yaitu tahun 2012 sehingga ketika terjadi erupsi Gunung Api Agung itu tidak bisa menjadi panduan yang update bagi para pelaku tanggap darurat,” imbuhnya.
Setelah pelaksanaan ini, Rencana Kontingensi akan memasuki tahapan pengesahan secara hukum oleh Pemerintah Kabupaten Bangli baik berupa Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah. Renkon kemudian akan disimulasikan untuk menguji dan menyempurnakan renkon untuk siap digunakan sebagai panduan dalam penanggulangan bencana. (yunia/cvs)