
Oknum Kades Diduga Terlibat Jual-Beli Tanah Reklamasi di Pesisir Camplong, Ekosistem Laut Hancur
SAMPANG, Harnasnews– Pesisir Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini menghadapi krisis lingkungan serius. Lahan pantai yang seharusnya menjadi zona perlindungan ekosistem diduga dikapling dan dijual-belikan secara ilegal oleh oknum, termasuk keterlibatan Kepala Desa setempat.
Praktik kotor itu marak di sejumlah desa pesisir, antara lain Dharma Tanjung, Sejati, Dharma Camplong, Tambaan, Banjar Talelah, hingga Taddan. Informasi yang dihimpun Harnasnews.com menyebutkan, aktivitas reklamasi liar dengan timbunan sirtu sudah berlangsung bertahun-tahun. Lahan yang dibeli langsung diurug, kemudian dialihfungsikan menjadi bangunan rumah maupun tempat usaha.
Tak hanya itu, sebagian kawasan bahkan berubah menjadi lahan basah yang dieksploitasi sebagai tambang galian C ilegal. Pasir hasil tambang dijual untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.
Dampaknya sangat fatal: hutan bakau yang menjadi benteng alami pantai mati massal, terumbu karang hancur akibat sedimentasi, arus laut berubah, nelayan kehilangan sumber penghidupan, dan abrasi terus menggerus garis pantai Camplong.
Ironisnya, meski kerusakan kian parah, Pemerintah Kabupaten Sampang terkesan tutup mata. Tak ada penertiban maupun langkah pemulihan. Padahal, praktik ini jelas melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Barisan Pemuda Peduli Desa, Agung Pratama Deny Logito, mengecam keras praktik ilegal tersebut.
“Ini perampasan ruang publik sekaligus pengkhianatan terhadap lingkungan hidup. Tanah reklamasi dan lahan basah itu seharusnya untuk konservasi, bukan diperdagangkan apalagi ditambang. Pemkab Sampang tidak boleh diam,” tegasnya.
Agung memperingatkan, jika pemerintah daerah terus membiarkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta aparat penegak hukum pusat.
“Kalau ini dibiarkan, Camplong bukan hanya kehilangan garis pantainya, tapi juga hancur ekosistem laut dan nelayan kehilangan mata pencaharian,” pungkasnya.
