
Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Awal tahun 2026 terasa seperti babak akhir sebuah drama panjang. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok, disusul peringatan keras dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Tak lama, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundurkan diri. Secara terpisah, Bareskrim Polri gencar menyidik kasus “saham gorengan”. Banyak yang membaca ini sebagai serangkaian insiden kebetulan. Mereka keliru!
Ini bukan kebetulan. Ini adalah konsekuensi. Setiap peristiwa itu adalah pecahan dari kaca yang sama yang akhirnya pecah: kaca bernama krisis tata kelola dan transparansi pasar modal Indonesia. Krisis ini tidak muncul tiba-tiba. Ia dibangun dari pola yang berulang selama bertahun-tahun, di sektor yang berbeda-beda, namun dengan DNA yang sama, yakni patuh secara administratif, tetapi abai secara substantif.
Publik dan aparat penegak hukum kini harus membaca seluruh peta, bukan sekadar berkutat pada satu titik. Karena musuhnya bukan hanya satu-dua pelaku curang, melainkan sebuah sistem yang memungkinkan kecurangan itu tumbuh subur dan lama tak terdeteksi!
Pola dasar kepatuhan semu dan blind spot yang disengaja
Mari kita identifikasi pola dasarnya. Di berbagai sektor, kita temukan praktik serupa di mana informasi material disembunyikan di balik kepatuhan formal, ini:
- Telekomunikasi dan kuota hangus, bernilai triliunan yang ‘hilang’ dari laporan: produk kuota data adalah tulang punggung bisnis perusahaan seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT XL Axiata Tbk (EXCL), dan PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT). Namun, nilai kuota yang telah dibayar konsumen lalu hangus, itu sebuah pendapatan yang diterima tanpa pemenuhan layanan lanjutan, namun tidak pernah diungkapkan secara khusus dan eksplisit dalam laporan keuangan mereka.
- Dalam perspektif akuntansi, ini menyentuh Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 72/IFRS 15) tentang pengakuan pendapatan. Dalam perspektif hukum, ini berpotensi melanggar semangat UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK No. 8/POJK.04/2015 yang mewajibkan keterbukaan informasi material. Nilai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun ini adalah blind spot transparansi yang masif. Properti dan risiko afiliasi yang ‘tidak terlihat’: pola serupa terlihat pada emiten seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA). Secara administratif, semua laporan beres. Namun, ketika terdapat risiko hukum signifikan yang menyangkut entitas afiliasi utamanya, yakni seperti penyidikan perkara lahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2025, tetapi informasi itu tidak disampaikan sebagai fakta material kepada investor publik.
Alasannya klasik, bahwa selama emiten induk belum berstatus tersangka, dianggap tidak wajib diungkap. Penafsiran sempit ini menciptakan celah berbahaya dan bertentangan dengan praktik terbaik global yang mewajibkan pengungkapan risiko material dari seluruh jaringan usaha.
Puncak gunung es itu saham gorengan dan kegagalan pengawasan di hulu
Jika kuota hangus dan risiko afiliasi adalah bagian dari gunung es yang tak terlihat, maka praktik “saham gorengan” yang kini disidik Bareskrim Polri adalah puncaknya yang menyembul. Penyidikan ini penting, tetapi akan menjadi parsial dan sia-sia jika hanya berhenti pada pelaku di permukaan!
Penyidikan harus menelusuri hingga ke akar, yaitu kegagalan pengawasan yang memungkinkan praktik ini hidup. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama hampir sepuluh tahun telah memberikan peta jalan yang jelas, bahwa:
- Integrasi data yang buruk antara BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, terutama untuk melacak kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dan hubungan afiliasi.
- Model pengawasan BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang terlalu mengandalkan checklist administrasi, minim penilaian risiko substantif, dan verifikasi data yang lemah.
- Tindak lanjut temuan audit yang bersifat formalistik, tidak menyentuh perbaikan sistemik.
Dalam bahasa audit, ini disebut “control exists, but control fails”, itu kontrol ada di atas kertas, tetapi gagal berfungsi di lapangan. Kegagalan inilah yang menjadi lahan subur bagi modus-modus canggih, mulai dari manipulasi harga, IPO bermasalah, hingga permainan melalui reksadana! Tentu hal ini mudah disidik Polri.
MSCI dan peringatan global: kita dinilai dari pola, bukan dari insiden
Peringatan MSCI awal 2026 bukanlah tentang saham A atau emiten B. MSCI menilai ekosistem dan tata kelola secara keseluruhan. Itu berisi: apakah data kepemilikan dan kontrol dapat diakses dan diverifikasi? Apakah risiko bisnis dan hukum diungkapkan secara memadai? Dan apakah regulator dan SRO efektif menjamin pasar yang adil dan transparan?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan inilah yang menentukan “investabilitas fundamental”. Ketika jawabannya buruk, muncullah label “governance gap”, itu celah tata kelola yang berisiko mendegradasi status pasar. Praktik kuota hangus yang tak transparan dan maraknya saham gorengan adalah dua sisi mata uang yang sama bagi MSCI, bahwa itu indikator pasar yang tidak sehat!
Menuju penyidikan yang total, dari pelaku ke sistem
Inilah tantangan terbesar bagi Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum lainnya. Menjerat bandar, pengendali, atau bahkan oknum staf BEI adalah langkah penting. Namun, itu baru separuh perjalanan. Penyidikan harus total, tidak parsial!
Totalitas itu berarti berani menelusuri lebih dalam terhadap:
