
Kasus 7 Orang Diamankan Polda Saat Konsumsi Narkoba, Pelaku Kontrak Rumah Untuk Jasa Ekspesdisi
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus penggerebekan pemakai narkoba di wilayah Jatisampurna Kota Bekasi, diketahui salah satu pelaku mengontrak rumah mewah di kawasan itu sejak 1 tahun lalu.
Penjaga keamanan kompleks Perumahan Nusa Dua Citra Gran, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Boih Susanto (43), mengungkap detik-detik penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Boih mengatakan, penggerebekan tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) dan berlangsung cukup lama, mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga malam hari.
“Mereka ngakunya dari Polda dan bawa surat tugas. Awalnya bilang ada curanmor bukan narkoba. Kebetulan waktu itu saya yang jaga. Jadi saya ikut dampingi,” ujar Boih saat ditemui awak media di lokasi, Selasa (10/3/2026).
Menurut Boih, saat penggerebekan berlangsung terdapat lima orang di dalam rumah tersebut.
“Yang saya tahu, waktu pas penggerebekan ada tiga cowok sama dua cewek,” kata dia.
Boih menjelaskan, saat polisi tiba di lokasi, ia turut mendampingi petugas untuk mengetuk pintu rumah yang disewa oleh seorang pria berinisial AS.
Namun, ketika pintu dibuka dari dalam, penghuni rumah justru mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa mendobrak pintu.
“Pintunya diteralis dan dia cuma buka yang dalam. Habis itu langsung lari. Mau enggak mau pintu didobrak sama Polisi,” ujar Boih.
Setelah pintu berhasil dibuka, polisi kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari para penghuni hingga ke lantai dua.
Namun saat sampai di lantai atas, dua pintu kamar juga dalam keadaan tertutup sehingga polisi kembali mendobrak pintu untuk memeriksa ruangan tersebut.
Boih menyebutkan terdapat dua ruangan di lantai atas rumah tersebut. Di salah satu ruangan terdapat dua perempuan dan satu pria, sementara dua pria lainnya berada di ruangan terpisah yang terkunci.
“Ada dua ruangan di atas. Yang dua cewek sama satu cowok di ruangan pertama, yang dua cowok di ruangan lainnya yang terkunci. Habis itu mereka ditanya-tanya sama Polisi,” kata dia.
Menurut Boih, pada awal penggerebekan hanya ada lima personel kepolisian yang datang ke lokasi. Namun hingga malam hari jumlah petugas bertambah karena pimpinan kepolisian belum hadir di lokasi.
Boih mengaku sempat mendampingi polisi sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB sebelum kembali ke pos keamanan.
“Kata mereka ‘Pak enggak apa-apa kalau mau balik ke pos’,” ujarnya.
Ia kemudian pulang sekitar pukul 20.00 WIB karena pergantian shift jaga. Saat itu, proses penanganan kasus masih berlangsung di lokasi hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
“Soalnya kan mereka mau ada rekonstruksi ulang dari awal katanya,” kata Boih.
Ia juga menyebutkan polisi awalnya datang menggunakan satu mobil dan satu sepeda motor. Menurut informasi yang ia dengar, polisi sebenarnya hanya menargetkan satu orang dalam penggerebekan tersebut.
“Jadi targetnya satu orang doang. Karena yang terbukti bawa barang (narkoba) tuh cuma satu orang (AS),” ujar Boih.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rumah yang digerebek tersebut merupakan bangunan dua lantai dengan dinding berwarna abu-abu. Di bagian depan rumah terdapat plang bertuliskan PT Jasa Trans Eksperindo (JTE).
“Dia (AS) sudah hampir setahun sewa di sini. Kayak buat usaha logistik antar barang,” kata Boih
Di halaman rumah juga terlihat satu unit sepeda motor matic serta dua pasang sandal. Sementara jendela rumah tampak terbuka dan pintu utama dilapisi teralis berwarna hitam. Kawasan kompleks perumahan tersebut juga dilengkapi pengawasan keamanan yang cukup ketat.
Boih mengatakan, sebenarnya rumah di lingkungan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan usaha.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditangkap setelah diduga sedang berpesta narkoba di sebuah rumah di wilayah Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (4/3/2026).
Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengatakan dua di antaranya merupakan perempuan.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan tujuh orang yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan,” kata Ari kepada wartawan, Selasa.
Salah satu yang ditangkap, yakni AS, merupakan buronan yang sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran 2.000 butir ekstasi.
Selain AS, enam orang lainnya berinisial FA, AY, RR, MH, S, dan ML. Saat dilakukan tes urine, keenam orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Diduga mereka sedang mengkonsumsi narkotika di perumahan tersebut, dan untuk keenamnya langkah lainnya yang kami amankan hasil tes urine positif,” ujar Ari.
Ari menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya ak
tivitas penyalahgunaan narkoba di dalam rumah tersebut.(Mam)
