LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Pasuruan Gelar Aksi Unras

PASURUAN, Harnasnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-Penjara) Indonesia DPC Kabupaten Pasuruan, gelar aksi Unras disekitar wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Giat aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh elemen masyarakat mengatas namakan LSM-Penjara Indonesia DPC Kabupaten Pasuruan ini, merupakan sebagai wujud kepedulian dalam menanggapi banyaknya keluhan yang dialami oleh masyarakat penerima Bantuan Sosial.

Pelaksanaan aksi unjuk rasa (Unras) dipimpin oleh Ketua DPC LSM-Penjara Indonesia Kabupaten Pasuruan, Abdul Muin, didampingi Kordinator aksi Nurchasan, DPD LSM Penjara Indonesia Jawa Timur Wardah Muchlisoh, serta diikuti oleh sekitar 200 orang elemen masyarakat.

Dalam hal ini, giat aksi unjuk rasa (Unras) dilakukan pada dua titik yang diantaranya, Kantor BNI Cabang Pasuruan, di Jalan Balaikota no.21, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dan Kantor Dinas Sosial (Dinsos), Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada hari rabu (15/07/2020).

Adapun dalam aksi Unjuk Rasa (Unras) tersebut, elemen masyarakat yang tergabung didalam LSM-Penjara DPC Kabupaten Pasuruan, menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak BNI Cabang Pasuruan, serta Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.

Beberapa tuntutan yang diberikan tersebut antara lain, meminta agar pimpinan BNI cabang Pasuruan segera memberhentikan oknum pendamping sosial yang ikut bermain dalam penyaluran Bansos, mampu memenuhi kebutuhan agen disetiap Desa agar KPM bisa dengan mudah melakukan transaksi pencairan Bansos, serta menarik ijin operasional agen BNI yang melanggar pedoman penyaluran Bansos tahun 2020.

Selanjutnya, untuk tuntutan yang diberikan kepada pihak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan diantara lain, meminta agar Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan segera memberhentikan oknum pekerja sosial jika sudah terbukti ikut bermain dalam penyaluran Bansos, serta mengganti BNI cabang Pasuruan sebagai mitra kerja dalam penyaluran Bansos.

Pada kesempatan ini, Ketua DPC LSM-Penjara Indonesia Kabupaten Pasuruan Abdul Muin, meminta pertanggung jawaban atas tindakan para oknum pegawai dari kedua pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang kalian tindas, kembalikan hak rakyat yang seharusnya itu menjadi hak mereka, karna mereka warga kecil yang membutuhkan bantuan, perhatian, dan uluran tangan dari pemerintah,” tegas Abdul Muin.

Tidak hanya itu, Kordinator aksi Nurchasan dalam hal ini meminta kepada pimpinan BNI cabang Pasuruan segera memberhentikan oknum para pejabat yang ikut bermain dalam penyaluran Bansos.

“Terkait dengan munculnya masalah ini kami akan terus bergerak, aksi damai tidak akan berhenti cukup sampai disini, dan kami minta dengan tegas kepada pimpinan apabila ada oknum para pejabat atau pekerja sosial yang terbukti melanggar pedoman penyaluran Bansos tahun 2020 agar segera memberhentikan yang bersangkutan,” tegas Nurchasan.(Tri/Eka)

Leave A Reply

Your email address will not be published.