Ahli Politik UI Pertanyakan Motif di Balik Wacana Amandemen UUD 1945

Jika memang tidak ada masalah mendesak yang disebabkan oleh konstitusi negara, maka usulan amandemen pun tidak dibutuhkan, demikian sinyal yang disampaikan Prof Valina pada sesi diskusi.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan amandemen konstitusi tahap pertama sampai keempat, yang menjadi amanah reformasi, tidak dapat dipisahkan dari upaya bersama membangun sistem politik agar lebih demokratis.

Prof Valina menerangkan reformasi konstitusi dan demokratisasi selalu terkait karena konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara mengatur pembatasan kekuasaan, termasuk di antaranya membatasi masa jabatan presiden sampai maksimal dua periode.

Prof Valina Singka merupakan salah satu pihak yang terlibat langsung dalam proses amandemen UUD 1945. Ia sempat menjabat sebagai anggota MPR Fraksi Utusan Golongan, yang kemudian ditugaskan oleh fraksi menjadi anggota Badan Pekerja MPR, khususnya panitia ad hoc 3.

Badan itu, beserta panitia ad hoc di dalamnya, dibentuk pada Sidang Umum MPR RI 1999, yang saat itu dipimpin oleh Amien Rais. Badan pekerja MPR saat itu menerima mandat mengamandemen beberapa pasal dalam UUD 1945, kata Prof Valina.

“Dua hal utama (amandemen) fokusnya memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat RI dan kedua membatasi kekuasaan presiden,” ujar dia saat menceritakan alasan amandemen UUD 1945 pascajatuhnya Oder Baru.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.