
Akademisi Mengusulkan Sanksi Kerja Sosial Dalam UU ITE
Pelaku kejahatan siber dengan motif ekonomi, kata Ari, relevan apabila memperoleh sanksi denda atau pidana finansial. Berdasarkan pengamatan Ari, pelaku kejahatan dengan motif ekonomi tidak akan jera apabila memperoleh sanksi berupa kurungan penjara.
Selanjutnya, terkait motif politik dan kriminal. Pelaku yang melakukan kejahatan berdasarkan pada motif tersebut cenderung bertujuan untuk mendapat keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara politik pada pihak lain.
Selain itu, kejahatan dengan motif politik dan kriminal juga bisa menimbulkan kerugian kepada orang lain dan tidak terbatas pada pelaku politik.
“Untuk motif politik dan kriminal, pidana penjara masih relevan untuk dilakukan pembinaan kepada pelakunya,” kata Ari pula.(qq)