Alhamdulillah! Akhirnya NR Menghirup Udara Bebas

Nasional

“Dengan ini diharapkan dapat mengubah stigma di tengah masyarakat. Dimana penyelesaian perkara tidak hanya harus dilakukan di pengadilan,” cetusnya

Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH menyebutkan, kasus ini dilatarbelakangi status korban di media sosial Facebook. Dimana korban menulis status bertuliskan “anak catur”.

“Membaca status ini, NR merasa kesal. Wanita berstatus janda ini merasa status tersebut diarahkan kepadanya. Karena NR memiliki delapan orang anak,” terang Hendra.

Selanjutnya, NR kemudian mendatangi kos-kosan korban di Kelurahan Brang Biji. NR langsung menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanannya. Mengakibatkan luka memar lecet pada bawah mata sebelah kiri dan luka gores pada dada.Korban yang tidak terima, langsung melapor ke Polres Sumbawa. Dalam prosesnya, NR sempat ditahan. Belakangan, dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak.

“Perdamaian tersebut difasilitasi di Kantor Kejari Sumbawa pada 6 Mei lalu. Dimana korban juga sudah sepakat berdamai tanpa ada syarat apapun. Mengingat, tersangka NR juga merupakan orang dekat korban,” tukasnya.

Selanjutnya, Kajari Sumbawa mengajukan permintaan Penghentian Penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Ancaman tindak pidana perkaranya di bawah lima tahun. Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Semua persyaratan tersebut, telah dipenuhi oleh tersangka. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka juga tidak menimbulkan kerugian nilai barang tertentu,” tukasnya.

Selanjutnya dilakukan Ekspose via Zoom hingga mendapatkan persetujuan dari Kajati NTB untuk dilakukan penghentian penuntutan. Penyelesaian penanganan perkara dengan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Setelah kami menerima persetujuan dari Kajati NTB, yang bersangkutan harus segera dikeluarkan dari tahanan. Sesuai aturan, hari ini juga NR harus dibebaskan,” tutup Hendra.(Man/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.