Alumni Stikosa AWS Memberi Dukungan Penuh Polisi  Ungkap  Kasus Kematian Mahasiswa Stikosa AWS

Secara Transparan Sesuai PRESISI Kapolri

Salah satu kelompok mengadukan ke Fattah karena kalah jumlah.

“Kelompok yang jumlahnya kecil kemudian mengadu kepada seniornya (korban, red).

Saat Fattah mendatangi kelompok lain bermaksud meluruskan permasalahan malah diteriaki maling,” ungkapnya.

Fattah tak sempat berlari, dia terjatuh dan menjadi bulan-bulanan para pemuda.

Ditambah ada provokator yang memancing marah warga lain yang juga ikut memukuli korban. “Yang memukuli Fattah ada tangan kosong, batu, balok kayu, hingga pipa besi.

Akibatnya, Fattah mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya,” jelas Ganis.

Mirisnya, usai dipukuli ponsel dan dompet berisi uang diambil diduga oleh pelaku.

Setelah itu Fattah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, keluarga dia juga segera membuat laporan polisi.

Namun, selama lima hari menjalani perawatan di rumah sakit, Fattah dinyatakan meninggal dunia akibat luka di dalam organ tubuhnya.

Dari penetapan dua tersangka, barang bukti yang disita berupa pipa, batu, ember sebagai alat pukul serta tas, uang senilai Rp900 ribu, dan dua handphone korban yang dirampas saat pengeroyokan.

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.