UUD Hasil Amandemen Dinilai Sudah Melenceng

JAKARTA, Harnasnews – Bernegara dinilai tidak akan baik jika dalam menjalankan pemerintahan mengkhianati Pancasila. Hal tersebut dikatakan Letjen (Purn) Bambang Darmono saat mengawali kuliah umum pada program kelas karakter konstitusi pada Sabtu (3/6/202) kemarin.

“Kita harus bersama menangani masalah ini. Karena persoalan negara yang kita hadapi dan tidak boleh dianggap remeh. Hal ini karena berjalannya negara di-drive oleh konstitusi. Kalau konstitusi tidak benar sampai kapanpun negara akan oleng. Dus, bernegara itu berkonstitusi dan berkonstitusi itu bernegara,” ujar Letjen (Purn) Bambang Darmono saat menjadi narasumber dalam diskusi yang dilaksanakan di Foko yang diinisiasi oleh lembaga Nusantara Centre.

Bambang Darmono yang juga Ketua Tim Sosialisasi dalam gerakan kaji ulang konstitusi menyebutkan, beberapa alasan mengapa bangsa ini harus fokus dalam soal ini.

Yang pertama, undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen 4 kali, saat ini sudah berbasis ideologi liberal kapitalis dan dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Kemudian kedua, undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen ini inkonstitusi dan inkohen terhadap pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

“Ketiga, undang-undang Dasar 45 hasil amandemen ini bukan hasil amandemen tapi merupakan perubahan total karena hampir 99% Undang-undang Dasar 1945 telah dirubah,” katanya.

Lebih lanjut yang keempat, adanya proses pengebirian kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik yang mengakibatkan rakyat kehilangan kedaulatan hukum dasar dan masa depannya.

Kelima, produk amandemen mengingkari kesepakatan perubahan Undang-undang Dasar 1945 yang awal di MPR.

“Keenam, kondisi saat ini terjadinya praktik demokrasi mayoritas yang mengakibatkan politik uang, korupsi, kolusi, nepotisme dan oligarki,” ujarnya.

“Sehingga mengakibatkan kehidupan masyarakat bangsa dan negara menjauhi nilai Pancasila baik sebagai ideologi filosofi dan dasar negara,” imbuhnya..

Selain itu, menutut efisiensi dalam ekonomi mengakibatkan sistem padat karya berganti menjadi padat modal sehingga rakyat kehilangan pekerjaan.

“Menafikan GBHN, mengakibatkan bangsa Indonesia tidak memiliki masa depan dan hanya tergantung presiden terpilih,” jelasnya.

Menurutnya, produk hukum dari amandemen Undang-undang Dasar 1945 ini tidak bernomer sehingga legalitasnya ditanyakan.

Pada kesempatan itu, Bambang juga mengajak peserta untuk terus menjadi agensi pancasila. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.