Aminurokhman Terangkan PP Terkait Desa Yang Baru, Masih Dalam Pembahasan Panja Badan Legislasi DPR RI

BERITA

Anggota MPR-RI A-376 Fraksi Partai Nasdem, H. Aminurokhman SE MM saat memberikan materi di Konsensus 4 Pilar Kebangsaan. (Foto: Abdul Wahid/Harnasnews.com)

PASURUAN, Harnasnews – Anggota MPR-RI A-376 Fraksi Partai Nasdem , H Aminurrokhman SE, MM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Konsensus Kebangsaan dengan tema “Aktualisasi 4 Pilar Kebangsaan Pada Generasi Pemerus” di Inna Hotel Tretes, pada hari Minggu (23/07/2023).

Diketahui 4 Pilar Kebangsaan merupakan dasar dari Negara Republik Indonesia yang meliputi Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. Serta menjadi aspek menjaga kesatuan juga persatuan NKRI.

Dalam acara Aminurokhman juga memberikan prolog sebuah vidio yang bercerita tentang salah satu penyebab rusaknya keutuhan NKRI, yakni dengan kecanduan Gatget atau Gawai.

“Dengan kaum melinial yang kecanduan Gawai menimbulkan rasa acuh tak acuh serta hilangnya rasa kepedulian pada sekitar, baik orang ataupun lingkungan. Sifat ini bisa memecah keutuhan NKRI, dan sangat berdampak negative dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Aminurokhman.

Anggota MPR-RI juga menyinggung tentang penggunaan teknologi yang sekarang dengan kemajuan yang sangat pesat di kalangan masyarakat, baik tingkat bawah hingga atas.

“Teknologi sekarang berkembang sangat pesat hingga tidak ada batasan dalam penggunaannya, tapi semua itu harus disikapi dengan penggunaan yang baik karena apa bila digunakan secara negative bisa menimbulkan kerusakan yang sangat tinggi bagi masyarakat juga keutuhan NKRI,” ungkap Anggota MPR-RI A-376 Fraksi Partai Nasdem.

Teknologi sebenarnya sangat baik bila digunakan dengan cara yang baik, dikarenakan semua masyarakat bisa mengakses seliruh informasi di dunia digital secara bebas tanpa ada batasan.

“Dimasa ini memang teknologi sangat berperan penting dikehidupan masyarakat untuk mengakses informasi ter Update, tapi kita harus pintar-pinta memilah mana informasi yang benar dengan yang tidak. Terkadang ada informasi yang disusupi oleh faham-faham yang bisa memecah keutuhan NKRI,” terang manta Walikota Pasuruan 2 periode.

Saat disinggung terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang di setujui selama 9 tahun berlaku hanya untuk 2 Periode masa jabat saja, mantan Kepala Sekolah SLTP Ma’arif 1 Kota Pasuruan memnanggapi bahwa masih di bahas di Panitua Kerja (Panja) Badan Legislasi.

“Terkait itu masih dbelum ditetapkan, namun masih dibahas oleh Panja badan Legislasi. Dapat dipastikan masa jabatan kades berlaku masa jabatan selama 9 tahun dengan hanya bisa berlaku selama 2 periode. Untuk penerapannya berlaku surut atau kedepannya, itu masih dibahas oleh panja. Sehingga saya belum bisa memastikannya,” jawab Aminurokhman.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.