
Anggota DPD Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan
Dalam rangka mengangkat derajat kehidupan masyarakat dan daerah dengan ciri kepulauan, Richard menjelaskan bahwa dalam RUU Daerah Kepulauan akan menjadi payung hukum bagi daerah-daerah kepulauan untuk mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang nilainya minimal 5 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“DKK diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemda Daerah Kepulauan yang alokasi dan penyalurannya lewat mekanisme transfer ke daerah. Sedangkan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran DKK diatur dalam peraturan menteri di bidang keuangan,” kata Richard.
Richard menambahkan bahwa RUU Daerah Kepulauan juga mengatur perlindungan khusus bagi masyarakat di pulau-pulau kecil terluar.
“RUU Kepulauan akan mengatur jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem. Selain itu, diatur juga mengenai layanan pendidikan dasar dan menengah, dan kesehatan yang ditanggung oleh negara,” ujar Richard lagi, dilansir dari antara.
Richard mengatakan perlu ada dukungan dan kerja sama dari provinsi, kabupaten dan kota sebagai daerah kepulauan agar RUU ini segera disahkan.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menunda-nunda pengesahannya. Semua pihak baik pemda, DPD RI dan DPR RI hendaknya berjuang bersama dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan demi memberi kehidupan yang sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Richard pula.(qq)