
“Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat undang-undang itu,” ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun mengatakan bahwa para obligor merupakan orang-orang yang membuat negara ini hampir bangkrut. Banyak obligor juga tidak tersentuh oleh penegakan hukum, mereka pada gilirannya masuk dalam daftar orang kaya di Indonesia saat ini.
“BLBI memang punya sejarah panjang, sejarah panjangnya sampai sekarang. Akan tetapi, ujungnya masih belum diketahui. Penyelesaiannya seperti apa terhadap aset-aset yang dikuasai oleh Pemerintah,” katanya, dilansir dari antara.
Hal itu juga disampaikan Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban.
Ia mempertanyakan sejauh mana penelusuran aset oleh Satgas BLBI, khususnya apakah aset yang sekarang dikuasai obligor dan bisa kembali kepada pemilik lama melalui berbagai skema.
Sementara itu, dalam Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), lanjut dia, tidak diperbolehkan segala macam cara mengembalikan aset kepada pemiliknya.
“Satgas BLBI harus tegas, tegas dalam artian melakukan asset tracing,” katanya.
Pelacakan aset (asset tracing), kata dia, adalah aset yang sudah disita oleh Negara, kemudian dijual kembali. Keberadaannya tidak dikuasai kembali oleh pemilik lamanya, baik itu aset yang bersifat produktif maupun aset yang bersifat tetap atau aset yang lain, termasuk hak-hak penguasaan. (qq)