
Nurhuda menilai dengan melapor, maka bisa memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi tindakan antisipatif bagi yang lain.
Selain itu menurut dia, dengan melapor, maka korban akan mendapatkan hak-haknya, karena UU TPKS bukan hanya memberikan perlindungan tetapi juga upaya-upaya atau pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
“UU TPKS merupakan salah satu bentuk komitmen negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual. UU TPKS juga mengatur pemberian dukungan bantuan psikologi perawatan medis hingga upaya-upaya untuk menghapus konten-konten yang mendiskreditkan korban di internet,” katanya, dikutip dari antara
Dia menilai ada potensi trauma yang berkepanjangan bagi para korban kekerasan seksual, bahkan banyak korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat.
Karena itu dia mendorong agar pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.
“Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban,” ujarnya.
Nurhuda menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan potret fenomena yang butuh perhatian khusus.(qq)