Anggota DPR Minta Revisi UU Narkotika Dapat Mengurangi Kapasitas Lapas

Hal senada disampaikan Anggota DPR RI I Wayan Sudirta dimana berdasarkan penelitian, diperkirakan Rp3 triliun anggaran negara untuk pembiayaan tahanan di lapas. Sementara Rp1,8 triliun di antaranya untuk tahanan narkoba.

“Ada wacana jangan memberatkan pemerintah, apakah Rp1,8 triliun itu tidak memberatkan pemerintah. Bagi saya memberatkan,” katanya menegaskan.

Dia berharap jika anggaran sebesar itu dapat dipergunakan untuk rehabilitasi para penyalahguna narkotika, karena pastinya sangat menolong.

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR menggelar RDPU bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.

Menurut dia, materi perubahan dan RUU usulan pemerintah sebanyak enam poin yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.