
“Soal booster Sinovac juga ditanyakan. Mengapa jenis ini tidak dipakai untuk orang dewasa yang dulu menggunakan Sinovac sebagai vaksin primer,” ungkapnya, dilansir dari antara.
Sementara itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (22/3) mulai menyidangkan perkara gugatan yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Seperti diketahui, Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes tersebut mematok tiga jenis vaksin yang menjadi vaksin booster (lanjutan), yakni vaksin Astra Zeneca, Pfizer, dan Moderna.
Surat Edaran itu, kata Amir Hasan, telah menyalahi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dalam undang-undang itu, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, termasuk vaksin yang dikategorikan sebagai barang hasil rekayasa genetika,” katanya.(qq)