
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Dugaan intimidasi dan pengancaman oleh orang tidak dikenal yang dialami seorang wartawan televisi, menemui babak baru. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (30/04/25).
Kejadian berawal ketika Ahmad Nurhidayat (wartawan tv swasta) meliput kasus dugaan Lowongan kerja bodong yang berlokasi di Ruko Plaza Bekasi, Polsek Rawalumbu telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Terduga pelaku bernama Roby Tanjung tersebut tanpa alasan yang jelas memakai dan mengintimidasi wartawan di lokasi. Para awak media yang saat itu sedang meliput pun tidak meladeni orang tersebut. Namun, makian semakin menjadi dan sangat jelas menggangu tugas jurnalistik pada saat itu.
Menurut Kuasa Hukum Media, Togi Manurung mengatakan, pihaknya melaporkan pria tersebut dengan Undang Undang Pers karena melakukan intimidasi terhadap media dan mengganggu tugas pers saat melakukan peliputan. Pihaknya juga meminta kepada Kepolisian untuk secepatnya menangkap pria tersebut.
“Jika banyak dikatakan bahwa pria tersebut mengalami stres atau gangguan jiwa, pihak kepolisian harus membuktikan secara medis terhadap kejiwaan pria tersebut. Karena dikhawatirkan jika dibiarkan akan membahayakan masyarakat,” ujar Togi.
Sementara itu, dari video media sosial lainnya, pri berinisial “RT” ini juga menjelaskan dengan perkataan yang tidak begitu jelas. Dan saat ini akun media sosial tersebut sudah menghapusnya.
Ahmad Nurhidayat juga menceritakan bahwa terduga pelaku ini tidak dikenalnya dan tiba-tiba berteriak saat dirinya mengambil gambar TKP penyalur tenaga kerja bodong di lokasi.
“Saat itu saya lagi liputan dugaan penyalur tenaga kerja bodong, nah sampai di sana itu, orang tak dikenal ini teriak-teriak buka kancing baju nantangin mau ajak berantem dan bilang tidak takut dengan wartawan, apa yg harus ditakutkan dengan wartawan?,” ujar Ahmad.
Iya juga berharap polisi segera menindaklanjuti kejadian viral tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi kerja dan profesi jurnalis ketika menjalankan profesinya. (Mam)