APLP Desak Dirjen Lapas Pindahkan Nurhadi ke Lapas Nusakambangan

“Karena dia (Nurhadi-red) dengan sengaja telah melakukan praktik korupsi dalan kategori suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus di MA,” tegas Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, pihaknya mendesak aparat penegak hukum melakukan penyitaan terhadap aset-aset Nurhadi yang diduga didapat melalui uang suap dan gratifikasi.

“Kami mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini MA untuk memeriksa kembali putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Nurhadi,” jelasnya.

Kurnia juga mengatakan, meski Nurhadi posisinya sudah di dalam Lapas Sukamiskin, namun diduga masih bisa mengatur perkara yang ada di MA.

“Ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Untuk itu kami juga mendesak kepada Komisi III DPR RI segera memanggil pejabat di MA untuk mengklarifikasi persoalan tersebut,” tegasnya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.