Aroma Korupsi ADD/DD Tahun 2017-2018 Desa Sapanang Kecamatan Binamu Kabupaten Bantaeng Mulai Tercium

Bantaeng, Harnasnews.com – Bermula dari Maladministrasi (Pelanggaran administrasi) tahun 2017 yang mana pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sapanang yang sah (resmi) sesuai Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 2402 tahun 2014 tentang pengesahan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, dengan masa jabatan periode 2014 – 2020 .

Dengan susunan Idham Talli selaku Ketua, Ramli. S sebagai wakil ketua, dengan sekertaris Dra. Hajarah dan Faisal, Hj. Sukmawati, Massawali, Janneng, Surianti dan Jalil, SAg selaku anggota.

Semua pengurus terpilih secara demokratis sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun dirombak secara sepihak oleh Pemerintahan Desa Sapanang di tahun 2017, yang diduga karena kepentingan politik.

Yudha Jaya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa ( GAM ) menerangkan, pada awal tahun 2017 muncul Surat Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 149 tahun 2017 tentang pengesahan anggota badan permusyawaratan desa (BPD), pengganti antar waktu (PAW) Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dengan susunan, Yunus Kr. Ngampi sebagai Ketua, Jumiati, SE Wakil ketua, Jabaruddin sebagai Sekertaris, dengan anggota Dra. Hajarah, Hj. Sukmawati l, Massawali, Haeruddin, Hanis dan Muh. Tamrin.
Dalam susunan kepengurusan yang baru tersebut, terdapat 6 (enam) orang yang di PAW namun tidak sesuai dengan UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“PAW Anggota BPD bisa dilakukan jika Anggota BPD Meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan,” ujar Yudha Jaya. Kamis.(6/12/2018).

Dengan terbitnya SK Bupati Jeneponto dengan No.149 tahun 2017, bisa dianggap cacat hukum dan Anggota BPD (PAW) yang menggunakan anggaran negara dalam hal ini ADD/DD sejak tahun 2017-2018 itu diduga terindikasi korupsi karena adanya penyelewengan anggaran yang bukan jabatannya yang berawal dari Maladministrasi.

“Gaji anggota BPD desa sapanang berkisar Rp. 1, 500. 000/anggota dan jika di kalkulasi dalam pertahun itu berkisar Rp. 108. 000. 000 /Tahun yang sumbernya dari ADD/DD dan itu belum termasuk biaya operasional anggota BPD,” terang aktivis ini.

“Tentunya pihak penegak hukum (Polisi dan Kejaksaan) di Kabupaten Jeneponto harus mengambil langkah sesuai hukum demi pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Jeneponto,” tandasnya. (M.Jufri.BL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.