
Asiik, Driver Online Ber-KTP Surabaya Terima Pencairan BLT dari Pemprov Jatim
Sementara itu, Tito Achmad yang juga menjadi Penanggung Jawab Dewan Presidium Frontal Jatim menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima BLT ini.
Mulai dari membawa KTP asli dan satu lembar fotocopy.
Bagi yang berhalangan hadir, wajib membawa KTP asli kedua belah pihak dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dan Surat Kuasa (Bermaterai).
“Bisa kok jika penerima yang sudah masuk dalam daftar ternyata berhalangan, misal sakit atau ada keperluan keluarga mendesak lainnya, untuk diwakilkan. Asal memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas,” jelas Tito.
Pihak Frontal Jatim sendiri akan menempatkan timnya di dua lokasi pengambilan BLT selama pelaksanaan penyaluran, mulai dari hari pertama sampai selesai.
“Tujuannya, untuk membantu pihak Dishub Jatim dalam hal kelancaran selama proses penyaluran. Termasuk bagi driver online yang belum dapat edaran daftar penerima BLT dan ingin mengetahui apa namanya masuk atau tidak,” pungkas Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim. (Red)