Ayah di Garut Pelintir Tangan Balitanya Hingga Patah Usai Cekcok dengan Istri

Tersangka dijerat pasal 44 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Neneng menambahkan, jajarannya sudah menangani anak korban penganiayaan ayahnya.

Selain itu, lanjut dia, istri tersangka juga sudah mendapatkan perhatian dari P2TP2A Garut agar kondisi kejiwaannya dapat kembali pulih.

“Istrinya tentu mengalami trauma dan sudah kita tangani, untuk anaknya sudah diobati dan sudah kembali pulang,” katanya. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.