Bahlil Ungkap Awal Mula Usul Buka Investasi Miras di Empat Provinsi

JAKARTA, Harnasnews.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan awal mula usul untuk membuka investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sebelum kemudian lampiran peraturan tersebut dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu dicabut.

Bahlil dalam konferensi pers daring, Selasa, menjelaskan salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, yakni demi kearifan lokal wilayah tersebut.

“Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” katanya.

Bahlil menjelaskan, salah satu contohnya yakni Sopi, minuman beralkohol khas NTT. Menurut dia, minuman tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.

“Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya),” katanya.

Contoh lainnya, lanjut Bahlil, yaitu arak lokal Bali yang berkualitas ekspor.

Leave A Reply

Your email address will not be published.