BNNP Jateng Ungkap Sindikat Pengedaran Tembakau Gorila

BATANG, Harnasnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus sindikat peredaran tembakau gorila sekaligus mengamankan barang bukti kejahatan seberat 58,86 gram.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Polisi Benny Gunawan di Batang, Selasa, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal adanya informasi dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng dan Yogyakarta yang mencurigai pengiriman barang melalui jasa paket ke Kabupaten Batang.

“Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri atas BNN Jateng untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka AAK (24) warga Klidang Lor, Kecamatan Batang,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, BNNP mengamankan dua buah paket berisi narkotika jenis tembakau gorila (synthetic cannabinoid) seberat 58,86 gram.

BNNP Jateng terus mengembangkan penyidikan kasus itu karena tersangka mengaku masih ada dua paket narkotika jenis gorila yang masih dalam perjalanan ke alamat Jalan Dr. Wahidin Nomor 54B Batang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.