Bamsoet: Bentuk Hukum PPHN Akan Ditentukan Bersama

Sidang tersebut akan diawali dengan penjelasan pimpinan MPR dan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Tata Tertib MPR yang mengatur tata cara pembentukan keputusan MPR.

Dikutip dari antara, Ketua DPR RI Ke-20 tersebut menjelaskan bahwa panitia ad hoc MPR yang akan diputuskan pembentukan itu bertugas menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan PPHN tanpa melalui mekanisme amendemen UUD NRI 1945.

Bamsoet mengatakan sidang paripurna tersebut akan menjadi sidang paripurna pertama kali yang diselenggarakan MPR sejak reformasi bergulir, di luar sidang paripurna rutin, misalnya, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden atau sidang tahunan.

Sidang paripurna diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan Rapat Gabungan pada 25 Juli 2022 dimana seluruh fraksi dan kelompok DPD menerima hasil kajian substansi, dan bentuk hukum PPHN yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.