JAKARTA, Harnasnews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bentuk hukum pokok-pokok haluan negara (PPHN) akan ditentukan bersama seluruh fraksi dan kelompok DPD di sidang paripurna MPR.

“Hingga saat ini MPR RI belum menentukan pilihan bentuk hukum terhadap PPHN,” kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Meskipun demikian, dalam rapat pimpinan MPR RI 30 Agustus disepakati akan mengusulkan jadwal Sidang Paripurna MPR RI pada 3 Oktober 2022 kepada Forum Rapat Gabungan MPR RI yang digelar pada akhir September 2022 dengan agenda pengambilan keputusan pembentukan panitia ad hoc.

Sesuai ketentuan Pasal 34 Tata Tertib MPR, pembentukan panitia ad hoc MPR dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR.