JAKARTA, Harnasnews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat model konvensi menjadi langkah tepat kalau melihat dinamika yang berkembang.

“Menghadirkan PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan menjadi langkah terobosan yang rasional,” kata Bamsoet dalam keterangan di Jakarta Kamis.

Dia mengatakan bentuk hukum yang paling ideal adalah diatur dalam Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Namun, kata dia melihat dinamika politik yang berkembang, perubahan terbatas UUD tersebut sulit untuk direalisasikan pada tahun ini, oleh karena itu menghadirkan lewat konvensi ketatanegaraan jadi langkah tepat.
Bambang Soesatyo mengatakan hakikat konvensi ketatanegaraan tergambar pada bagian penjelasan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebelum dilakukan perubahan (amendemen).
Menurutnya hal itu dinarasikan, Undang-undang Dasar suatu negara, ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.