
Kemudian, UUD ialah hukum dasar tertulis, sedang di sampingnya UUD itu, berlaku juga hukum yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Dalam konsepsi negara demokrasi, menurutnya penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim.